Mewujudkan masyarakat yang sadar hukum merupakan salah satu upaya penting dalam menciptakan ketertiban dan keadilan di masyarakat. Hal ini juga menjadi tujuan utama dari Program Penyuluhan Hukum yang digelar oleh Polres Madiun.
Menurut Kapolres Madiun, AKBP Andi Fairan, “Penyuluhan hukum menjadi sarana efektif untuk mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka dalam bingkai hukum yang berlaku. Dengan menjadi masyarakat yang sadar hukum, diharapkan mereka dapat lebih memahami pentingnya aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari.”
Program Penyuluhan Hukum Polres Madiun sendiri telah dilaksanakan di berbagai wilayah di Madiun, mulai dari desa-desa hingga perkotaan. Melalui program ini, masyarakat diberikan pemahaman tentang berbagai peraturan hukum yang berlaku, termasuk tentang tindak kriminal dan sanksi yang akan diterima jika melanggarnya.
Dalam sebuah diskusi tentang pentingnya penyuluhan hukum, Ahli Hukum dari Universitas Negeri Surabaya, Prof. Dr. Ani Wijayanti, menekankan bahwa “masyarakat yang sadar hukum akan lebih cenderung untuk patuh terhadap peraturan yang ada. Mereka juga akan lebih mampu untuk melindungi diri mereka sendiri dari potensi pelanggaran hukum.”
Selain itu, melalui Program Penyuluhan Hukum Polres Madiun, masyarakat juga diajarkan tentang cara mengakses keadilan secara adil dan merata. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kesenjangan dalam akses terhadap keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan kriminalitas, Program Penyuluhan Hukum Polres Madiun juga turut mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan yang aman dan tenteram bagi seluruh masyarakat.
Dengan adanya Program Penyuluhan Hukum Polres Madiun, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi masyarakat yang sadar hukum. Sehingga, tercipta masyarakat yang patuh terhadap hukum dan mampu menjaga ketertiban serta keadilan di lingkungannya.